Curi 4 Ban Saat Mobil Parkir di Paninjauan, DR Ditangkap Polisi

SuhaNews – DR (25) Ditangkap Polisi dari Satreskerim Polres Padang Panjang di Sungai Puar Kabupaten Agam, Selasa (07/11) atas dugaan melakukan pencurin 4 unit ban mobil yang tengah terparkir di Paninjauan kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres PAdang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H mengatakan pelaku DR (25) tahun di tangkap atas pengaduan tindak pidan pencurian ban mobil.

Dijelaskan Kasat, pelaku beraksi saat mobil tengah parkir di rumah korban yang beralamat di daerah Sungai Talang nagari Paninjauan kabupaten Tanah Datar pada tanggal 27 September 2023 jam 9 malam lalu.

Dari pengembangan laporan ini, terendus keberadaan pelaku. Kanit 1 Aipda Fadli Adika menemukan pelaku saat berada di Sungai Puar.

Kepada polisi pelaku mengatakan nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan juga akan di gunakan untuk mambayar hutang,akan tetapi setelah melakukan pencurian pelaku belum sempat menjual velg dan ban tersebut sampai saat ini.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga mengatakan saat melakukan pencurian pelaku menggunakan satu buah kunci roda dan satu buah dongkrak, yang mana setelah ban di lepas pelaku mengganjal kendaraan dengan menggunakan beberapa potong balok kayu sebagai ganti ban kendaraan tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang sesuai dengan laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/ Polres Padang panjang. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara tutup kasat reskrim. (*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Kembali Berulah ,Residivis Kasus Pencurian Yang Baru Bebas Kembali Di Tangkap

Google News