Batasi Aktivitas Pasar, Bupati Tanah Datar Keluarkan Edaran

Batusangkar, SuhaNews – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443/58/O.Pch-GT/2020 tertanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sektor Perdagangan.

Surat Edaran  ini menindaklanjuti SE Bupati Nomor 443/52/O.Pch-GT/2020 tentang PSBB dalam rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Tanah Datar yang berlaku dari 22 April sampai 5 Mei 2020.

Surat Edaran sektor perdagangan ditujukan kepada Camat, Wali Nagari dan Pengelola Pasar Nagari se Kabupaten Tanah Datar yang memuat sepuluh (10) point penting agar dilaksanakan agar pemutusan penyebaran Covid-19 bisa dilaksanakan.

Bupati Tanah Datar
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi

Adapun isi himbauan itu adalah sebagai berikut:
1. Pasar Nagari di Kecamatan mulai buka pukul 05.00 s/d 14.00 WIB.
2. Pedagang eceran dan minimarket/Supermarket/Swalayan mulai buka pukul 08.00 s/d 20.00 WIB.
3. Pasar Serikat C Batusangkar mulai buka pukul 05.00 s/d 16.00 WIB.
4. Pasar pagi Jati mulai buka pukul 05.00 s/d 10.00 WIB.
5. Pasar Pabukoan mulai buka pukul 15.00 s/d 18.00 WIB.

6. Selama Pasar dibuka Pihak pedagang dan pembeli wajib memakai masker dan saling menjaga jarak (minimal 1 meter) serta menjaga kebersihan pasar.

7. Untuk mengurangi kerumunan massa di pasar, disarankan untuk melakukan pemesanan barang kebutuhan pokok secara Daring/Online dengan fasilitas layanan antar

8. Untuk pemilik Restauran/cafe/penjual makanan hanya boleh menjual secara Online, layanan antar atau hanya melayani take away (bungkus).

9. Pedagang wajib memakai masker dan sarung tangan plastik dalam melayani pesanan

10. Pengelola pasar, rumah makan, restauran/cafe wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun cair dan Hand Sanitizer.

reporter : Dajim editor : Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Bupati Tanah Datar Lantik 22 Kepala Sekolah dan 6 Pejabat Fungsional

Google News