Cegah Penyebaran COVID-19, Bupati Tanah Datar Keluarkan Dua Instruksi

SuhaNews – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi keluarkan dua instruksi. Dua instruksi adalah Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dan Instruksi Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warung Internet (Warnet).

“Dua instruksi ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar  Tanah Datar, Yusnen.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, jelas Yusnen, melalui tim Gugus Tugas Penanganaan Covid-19, telah melakukan penyemprotan disinfektan, penyuluhan ke masyarakat dan pengecekan orang masuk di perbatasan daerah.

“Ini dilakukan untuk menindaklanjuti himbauan dan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terhadap penanganan Covid-19 ini,” jelas Yusnen.

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen menjelaskan bahwa Instruksi Bupati nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 memuat empat (4) point instruksi kepada masyarakat Tanah Datar, yakni:

Kesatu, Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopincam), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI, dan Keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Khusus untuk pengelola warnet diinstruksikan untuk memberhentian aktivitas dan operasional warnet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19). Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA  Si Jago Merah Mengamuk, 11 Ruko Dekat Terminal Kiliran Jao Hangus
tanah datar
Sementara waktu Warnet di Tanah Datar dilarang beroperasi

“Pengusaha/Pengelola Warung internet yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI,” jelas Yusnen.

Instruksi ini, tambah Yusnen,  berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan. Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompincam dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya.

“Dibutuhkan kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” sampai Yusnen.

Petugas Satpol PP, jelas Yusnen, sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” tutupnya.

Reporter: Dajim   Editor: Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News