Sijunjung, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan rapat perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, Senin (8/1/2024) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM).
“Pengadaan ASN tahun 2024 terdiri dari PPPK, khusus pelamar Non ASN dan CPNS bagi pelamar umum,” ujar Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Maineldi Neri.
Baca juga: Kontrak PPPK Banyuwangi Berakhir, LaNyalla Berharap Bupati Akomodatif
Instansi pemerintah, jelas Riky Maineldi Neri, diwajibkan menyelesaikan penataan ASN paling lambat Desember 2024 sesuai pasal 66 undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Setiap instansi di lingkup pemerintah Kabupaten Sijunjung harus memasukkan data pekerja dengan pertimbangan yang matang,” tambah Riky Maineldi Neri.
“Dalam data ini diperlukan kecocokan jangan sampai ada tenaga atau pekerja yang tak terdata karna itu bisa berakibat fatal,” ungkapnya.
“Pengangkatan ini diusulkan sesuai dengan kebutuhan yang ada, tidak ada setelah diusulkan data yang tertinggal,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Endi Nazi.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sijunjung, April Marsal berharap agar semua THL yang sudah lama bertugas di Pemkab Sijunjung bisa diangkat sebagai PPPK.
Aprisal PB, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung mendukung penerimaan formasi PPPK. Terkait yang belum termasuk data base kita tetap membuka formasi melalui pembukaan formasi CPNS.
“THL yang sudah lama bekerja jangan sampai tidak terdata,” ujar Ketua Komisi 1 Sasmi Ultriadi, mengingatkan. Dicko/We



Facebook Comments