Yusuf, Humas Kemenag Harus Faham Regulasi

Humas Kemenag Harus Faham Regulasi

oleh : M. Yusuf Aunur Sabri SH, Pranata Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman.

Sebagai Humas Kementerian Agama, tidak hanya mahir mengemas sebuah siaran atau publikasi. Ia juga harus memahami regulasi, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), nomor 14 Tahun 2008.

Dengan memahami aturan, maka menjadi modal dasar dalam mempubliskan siaran pemberitaan. Mengimplementasikan, kebijakan-kebijakan Pemerintah maupun Kementerian Agama.

Dengan kekuatan ini, Humas tidak akan salah melangkah, dan dalam menyusun naskah pemberitaan. Karena, ia bisa memahami muara dari sebuah regulasi maupun kebijakan Pemerintah. Terlebih, peran Humas itu menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada publik.

Maka, disini pun ditekankan kepada setiap humas Kemenag, melek dan update dengan kebijakan terbaru.

Selanjutnya, menurut catatan Pranata Humas, memahami peraturan atau regulasi menjadi salah satu poin yang harus dimiliki bagi setiap insan humas, dalam merancang program komunikasi pemerintah, termasuk Kementerian Agama, sebagai lembaga pemerintahan.

Kemudian juga, sebagai Humas harus menyadari akan kebutuhan sumber daya manusia. Humas, harus terus dan mau meningkatkan ilmu guna menambah kualitas dalam menjalankan fungsinya. Sehingga, akan menghasilkan insert yang baik atau citra positif untuk lembaga.

Yang tidak kalah penting, sebagai pendongkrak dan terlaksananya aktifitas maupun kinerja kehumasan, sangat diperlukan anggaran strategi komunikasi. Karena, anggaran sebagai salah satu instrumen penting untuk tercapainya peranan yang maksimal.

Tulisan lainnya :

Facebook Comments

BACA JUGA  KPN Kemenag Kabupaten Pasaman Gelar RAT Tahun Buku 2021
- Advertisement -
- Advertisement -