Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili oleh Sekda Medison, S.Sos, M.Si., membuka kegiatan sosialisasi Aplikasi Signal dan Launching QRIS 8 Jenis Pajak untuk optimalisasi pendapatan daerah, Kamis, 25 Juli 2024 di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKD Indra Gusnedi, SE, M.Si., Kepala OPD, Kepala UPTD Samsat Arosuka Andri Yunidal, SE, MM., Direktur PTPN IV Kayu Jao, Jasa Raharja Cabang Solok, Kepala Bank Nagari Cabang Solok Albert Junaidi, Camat, dan Wali Nagari.
Baca juga: Sultan Minta BI Batalkan Pengenaan Biaya MDR Transaksi QRIS Pada Pelaku UMKM
Ketua Pelaksana oleh Kabid PPD Rince Kusmala Dewi, SE, MM mengatakan bahwa perkembangan teknologi sangatlah pesat. Perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak, baik pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama maupun PBB.
“Pemerintah Kabupaten Solok melalui BKD bekerjasama dengan Samsat melakukan sosialisasi terkait Aplikasi e-Signal. Melalui Aplikasi ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraannya,” ujar Rince Kusmala Dewi.
Rince Kusmala Dewi berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat, tetapi melalui Aplikasi e-Signal.
Pemerintah Kabupaten Solok, jelas Rince Kusmala Dewi, akan mendapat bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan tersebut.
“Pada tahun 2025 mendatang akan menjadi pajak daerah, dan langsung masuk ke kas daerah. dengan pembagian 66 % untuk Pemkab Solok dan 34 % untuk provinsi,” jelas Rince Kusmala Dewi.
Selain aplikasi e-Signal, BKD juga melaunching QRIS 8 jenis pajak guna mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Solok.
“BKD melakukan digitalisasi guna untuk efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus pajak, baik dari segi waktu, biaya maupun tenaga dalam mengurus pajak,” jelas Rince Kusmala Dewi.
BKD memberikan pilihan atau opsi kepada masyarakat, apakah membayar langsung PBB seperti biasa, melalui petugas dengan sistem door to door atau digitalisasi dengan scan QRIS. Juga bisa melalui klik spt pbb atau melalui aplikasi bank nagari untuk pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Arosuka, Andri Yunidal mengapresiasi Pemerintah Kab.Solok yang telah mendukung dan bekerja sama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
“Ppajak kendaraan dinas di Pemkab Solok berjumlah 137 sebagian besar sudah dibayarkan. Kita berharap kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi,” ujar Andri Yunidal.
Bupati Solok diwakili Sekda Medison mengatakan bahwa Kabupaten Solok memiliki wilayah yang luas, tidak sama dengan daerah lain yang memiliki topografi yang datar. Hal ini tentu berpengaruh kepada masyarakat kita yang akan membayarkan pajak kendaraannya secara langsung dengan mendatangi kantor SAMSAT.
“Dengan adanya aplikasi e-Signal ini, tentunya menjadi solusi yang pas bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor SAMSAT,” ujar Medison.
Diharapkan dengan aplikasi e-Signal ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan. Tentunya akan menghemat tenaga, waktu maupun biaya.
“Pada tahun 2025 nanti, Pemerintah Kabupaten Solok akan mendapat bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan pembagian 66 % untuk Pemkab Solok dan 34 % untuk propinsi, ini akan menjadi PAD bagi Kabupaten Solok,” jelas Medison.
Potensi pajak di Kabupaten Solok tergolong tinggi, namun pengelolaannya masih belum optimal. Diharapkan dengan adanya digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS 8 jenis pajak yang dilaunching ini, akan meningkatkan dan memaksimalkan PAD.
“Para Camat dan Wali Nagari diharapkan menyosialisasikan kepada masyarakat, bagi yang akan membayar pajak kendaraan dan bea balik nama sudah bisa melalui Aplikasi e-Signal ini.
Digitalisasi pembayaran melalui QRIS, tambah Medison, merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. Wewe
Baca juga: Bersama Bank Indonesia, Pemko Padang Panjang Luncurkan Pasar Kuliner SIAP QRIS



Facebook Comments