Pjs. Bupati Solok: ASN Jaga Netralitas dan Profesionalisme pad Pilkada

Arosuka, SuhaNews – Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si kembali mengingatkan para ASN menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024 ini. HUT KORPRI ke-53

“Netralitas ASN Kabupaten Solok menjadi salah satu sorotan dikarenakan pemilu kali ini berbeda sorotannya dengan Pilpres kemarin,” ujar Akbar Ali, Kamis, 21 November 2024 Ruang Rapat Sekda Kabupaten Solok.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pilkada Serentak, Pjs Bupati Solok: Jaga Netralitas ASN

Dibanding dengan Pilkada, jelas Akbar Ali, Pilpres barangkali mungkin sedikit longgar dikarenakan yang berkontestasi itu ada di ibukota Jakarta, tetapi sekarang ini yang berkontestasi itu ada di tengah-tengah kita.

“Kabupaten Solok menjadi sorotan di Sumatera Barat karena salah satu dari Paslon pemilihan Gubernur adalah Bupati yang menjabat di Kabupaten Solok ini,” jelas Akbar Ali.

Inilah pentingnya kehadiran Ketua Bawaslu, tambah Akbar Ali, yang akan menjelaskan kepada kita semua bagaimana memaknai penormaan pasal per pasal yang barangkali menjadi sebuah larangan yang diatur dalam undang-undang ASN, maupun undang-undang kepegawaian.

Rapat bersama Bawaslu ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si., Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si., Asisten I Drs. Syahrial, MM, Kepala OPD dan Camat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan bahwa sampai sekarang  pelanggaran Netralitas ASN dan Wali Nagari di Kabupaten Solok bisa dibilang yang paling rendah tingkat pelanggarannya di Sumatera Barat.

“Semula, dikhawatirkan  pelanggaran netralitas ASN dan Wali Nagari Kabupaten Solok ini paling tinggi. Namun di luar dugaan, Kabupaten Solok ini mampu berada di data yang rendah tingkat pelanggaran Netralitas ASNnya,” ujar Titony Tanjung.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Solok Gelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

Perlu saya sampaikan, tambah Titony Tanjung, bahwa Pemda Kabupaten Solok beberapa kali mengundang Bawaslu untuk menyampaikan Netralitas ASN, baik itu dalam kegiatan Apel pagi maupun kegiatan sosialisasi secara khusus.

“Kami berharap netralitas ini tetap berlanjut sampai masa tenang kampanye,” tambah Titony Tanjung.

Netralitas ASN jelas Titony Tanjung, diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Hal yang melatar belakangi ini semua, papar Titony Tanjung, pertama terkait dengan isu Netralitas ASN yang selalu menjadi sorotan menjelang dengan pemilu, kedua kepentingan politik yang berstatus sebagai pejabat politik, dan juga adanya faktor penyebab pelanggaran Netralitas ASN.

“Dilema dari ASN karena memiliki hak pilih, kedua kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, yang ketiga ketidaknetralan ASN ini dianggap lumrah untuk dilakukan, dan keempat kurangnya pemahaman Aturan/Regulasi tentang Netralitas ASN, dan yang terakhir pemberian Sanksi yang lemah,” jelas Titony Tanjung.

Netralitas b
ASN jaga netralitas pada Pilkada

Beberapa bentuk pelanggaran terhadap kode etik, papar Ketua Bawaslu, pertama memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, kedua sosialisasi atau kampanye terkait dengan bakal calon peserta pemilu, ketiga menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif, keempat mengunggah postingan foto bersama pasangan calon pada media sosial yang dapat diakses oleh publik.

Adapun Sanksi dari pelanggaran netralitas adalah pelanggaran terhadap kode etik diberikan sanksi moral dalam bentuk pernyataan, surat pernyataan terbuka dan surat pernyataan tertutup, pelanggaran terhadap larangan pegawai ASN diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat.

“Sanksi Pelanggaran pidana Pemilihan UU nomor 10 tahun 2016 adalah yang pertama Pasal 177, Pasal 178, Pasal 178A*), Pasal 182A, Pasal 182B, Pasal 187A, Pasal 188, Pasal 198A, dan terakhir Pasal 178,” pungkas Titony Tanjung. Wewe

BACA JUGA  Menparekraf Resmikan Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center

Baca juga: Pilkada Tinggal Menghitung Hari, Pjs. Bupati Solok Ingatkan Netralitas ASN

Facebook Comments

Google News