spot_img

Kemenag Kota Pariaman Terima BMN dari Kemenag Kabupaten Padang Pariaman

Pariaman, SuhaNews – Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi didampngi Kasubbag TU dan Penyelenggara Zawa beserta JFT dan JFU, menerima Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Senin Siang (25/11/2024).

BMN yang diserahkan berupa tanah dan bangunan (Rumah Dinas) yang berlokasi di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, langsung diserahkan oleh Kakankemenag Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal kepada H. Rinalfi.

Serah terima dilaksanakan ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman di Kiambang, dihadiri oleh unsur kedua belah pihak terkait.

H. Rinalfi mengucapkan terima kasih kepada Kakankemenag Kabupaten Padang Pariaman telah bersedia menyerahkan BMN kepada Kankemenag Kota Pariaman.

“Alhamdulillah, Kami Kakankemenag Kota Pariaman bersama jajaran mengucapkan terima kasih kepada Kakankemenag Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.

“Kita bersama berkomitmen untuk mewujudkan lembaga Kementerian Agama lebih bermarwah dan bermartabat,” ulasnya.

“Dengan tambahan BMN ini, kami berharap lebih meningkatnya kinerja pada jajaran Kankemenag Kota Pariaman,” sambungnya.

Menanggapi penyampaian Kakankemenag Kota Pariaman, Kakankemenag Kabupaten Padang Pariaman H. Syafrizal legowo menyerahkan BMN ke Kankemenag Kota Pariaman.

“Kita sama-sama dibawah naungan Lembaga Ikhlas Beramal, tentu memang selayaknya berkolaborasi bersama untuk kemajuan lembaga,” ujarnya.

“Semoga bermanfaat, dengan adanya Rumah Dinas untuk Pimpinan Kankemenag Kota Pariaman yang kami hibahkan, mempermudah koordinasi dan komunikasi kerja Kemenag di Kota Pariaman,” harapnya.

Dalam serah terima BMN ini, bertindak sebagai pihak Pertama H. Syafrizal (Kuasa Pengguna Barang Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman) dan pihak Kedua H. Rinalfi (Kuasa Pengguna Barang Kankemenag Kota Pariaman).

Berdasarkan surat dari Sekjen Kemenag RI Nomor : B-2415/SJ/B.III.3/KS.01.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 perihal persetujuan alih penggunaan BMN berupa Tanah dan Bangunan Gedung Rumah Negara dari Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman kepada Kankemenag Kota Pariaman. (Adi/Meri)

BACA JUGA  Pelaku UKM Sawahlunto Ikuti Pelatihan Komunikasi Publik

Berita Terkait :

Facebook Comments