Tingkatkan PADes, BPD Desa Sikapak Timur Susun Peraturan Desa

Pariaman, SuhaNews – Ketua BPD Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Rusan Iscan mendukung keberadaan Stadion Mini Persikatim,  yang dibangun tahun 2017-2021 dengan anggaran sebesar Rp1,4 milyar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendadapan Asli Desa. 

“Stadion Mini Persikatim satu-satunya stadion di Sumbar yang dibangun dengan Dana Desa,” ujar Rusan Iscan.

Baca juga: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024: Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi dan Angin Segar bagi UMKM

BPD kini sedang menggodok Peraturan Desa (Perdes) terkait retribusi dan sewa Stadion Mini Persikatim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) di desa tersebut.

PADes yang masuk dari sewa stadion ini dari masyarakat maupun pecinta bola sekitar  Rp300 ribu untuk satu kali pertandingan.

“Saya rasa Perdes ini harus segera dibuat, karena tanpa dasar hukum yang jelas maka dana PADes hasil dari retribusi sewa lapangan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan ,” ujar Rusan Iscan, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Pariaman ini.

PADes tersebut, jelas Rusan Iscan, akan dimanfaatkan untuk biaya perawatan lapangan terutama rumput karena perawatan lapangan dilakukan berkala 2 kali sebulan.

Dengan banyaknya pertandingan tingkat Kota Pariaman seperti Piala Walikota dan Liga Pelajar, untuk tingkat Sumbar seperti Piala U-40, sementara tingkat nasional seperti Piala Soeratin U-12,13,15 dan 17, sangat terasa manfaatnya oleh masyarakat.

“Masyarakat yang berjualan mendapat berkah dan perekonomian masyarakat meningkat selama kompetisi berjalan,” jelas Rusan Iscan. Erwin/pariamankota.go.id

Baca juga: DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

Facebook Comments

BACA JUGA  Bupati Solok Temu Ramah dengan Masyarakat Nagari Surian

Google News