Thomas Febria: Penghulu Musti Terampil dan Mahir Menghadapi Tantangan

Agam, SuhaNews – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Agam Dr. H. Thomas Febria,S.Ag.MA melakukan pembinaan kepenghuluan di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Agam. Di dampingi oleh Kasi Bimas Islam Pebri Doni, MA Bertempat di Balai Nikah Kantor KUA Kecamatan Palembayan, Rabu (19/2).

Pada kesempatan tersebut Kakan Kemenag Kabupaten Agam Menyerahkan SK. Plt. Kepala KUA Candung yaitu H. Ismail Roma, MA

Di depan para Penghulu yang terhimpun dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Thomas Febria berpesan agar para Penghulu selalu meningkatkan kompetensi dirinya dalam melakukan layanan kepada masyarakat, tugas Penghulu tidak saja menyelesaikan seluk beluk pernikahan tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Thomas Febria: Penghulu Musti Terampil dan Mahir Menghadapi Tantangan

Diharapkan Penghulu harus terampil komunikatif dalam komunikasi baik luar atau dalam instansi. Serta mahir dalam pengelolaan administrasi didukung dengan kemampuan teknologi informasi termasuk mampu mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat, Ulas Thomas Febria.

Ketua APRI Agam Wahyu Hidayat.MA menyampaikan Dalam Bedah PMA 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan merupakan peraturan yang mengatur tentang pencatatan pernikahan di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.

PMA ini mengatur tentang beberapa hal, antara lain: Pencatatan Pernikahan*: PMA ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan pencatatan pernikahan, termasuk pengajuan permohonan, pengumpulan dokumen, dan pelaksanaan pencatatan.

Tugas dan Fungsi Penghulu, PMA ini mengatur tentang tugas dan fungsi penghulu dalam pencatatan pernikahan, termasuk pengumpulan dokumen, pengajuan permohonan, dan pelaksanaan pencatatan.

Pengelolaan Dokumen: PMA ini mengatur tentang pengelolaan dokumen pencatatan pernikahan, termasuk penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan dokumen.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel Terdampak Banjir dan Longsor

Thomas Febria: Penghulu Musti Terampil dan Mahir Menghadapi Tantangan

PMA ini juga mengatur tentang beberapa ketentuan lain, seperti pengajuan permohonan pencatatan pernikahan, pengumpulan dokumen, dan pelaksanaan pencatatan.²

Dalam implementasinya, PMA ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencatatan pernikahan di Indonesia, serta memastikan bahwa proses pencatatan pernikahan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edi | Rahmat

Baca Juga : 

Facebook Comments

Google News