10 Pelaku Tambang Ilegal Kembali Diamankan di Solok Selatan

SuhaNews – Sepuluh orang pelaku tambang emas tanpa izin / ilegal (illegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan diamankan Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H. juga melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M.Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pada hari selasa tanggal 15 april 2025 kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda.” Ucapnya.

Untuk mencapai lokasi tambang ilegal ini, tim gabungan harus berjalan kaki sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang dengan waktu tempuh sekitar 4 jam.

“Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba dilokasi. Saat tiba dilokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.” Tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

“Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.” Bebernya

BACA JUGA  Buya Arrazy Hasyim Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-20 Dhamasraya

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. (*|Sisca)

Berita terkait :

Facebook Comments

Google News