spot_img

Miliki Narkotika, Lelaki 35 Tahun Diamankan Polisi Di Puskesmas Lintau Buo

SuhaNews – DYP, lelaki 35 tahun diamankan oleh Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar setelah kedapatan memiliki Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu di parkiran Puskesmas Jorong Tigo Jangko Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Senin (28/7) lalu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan terkait keberhasilan jajaran sat Narkoba dalam mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di daerah Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DYP (35) yang saat ini sudah kita bawa ke mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Padanya kami mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip” ujar kasat Narkoba.

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering mengedarkan narkoba di seputaran Kecamatan Lintau Buo. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di Parkiran Puskesmas Jorong Tigo Jangko.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan tisu dan lakban hitam dari terduga pelaku DYP.

Petugas juga melakukan penggeledahan kedai milik orang tua dari terduga pelaku di Jorong Jati Tunggal Nagari Buo. Di kedai tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.

BACA JUGA  27 Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar Ikuti Bimtek

Pada saat dimintai keterangan, AKP Muhammad Arvi SH. MH. menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk waspada serta memperhatikan keluarga dan sekitar agar terhindar dari bahaya dari Narkotika.

Terhadap tindakan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Berita terkait :

Facebook Comments

Google News