SuhaNews. -Keluarkan Peraturan Walikota nomor 49 Pemerintah Kota Padang mulai memperbolehkan masyarakat menggelar acara pesta pernikahan (Baralek) di masa pandemi Covid-19. Aturan ini akan diberlakukan sejak tanggal 13 Juni 2020 atau setelah transisi menjelang masa kenormalan baru selesai.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Yopi Krislova membenarkan perwako tersebut. Menurutnya, pesta pernikahan di gedung atau pun menggunakan tenda diperbolehkan, namun diwajibkan menjaga jarak dan kapasitasnya dibatasi. Selain itu, juga diketahui dari kecamatan dan kelurahan setempat.
“Sebenarnya diketahui dari kecamatan atau kelurahan itu agar jangan sampai nanti datang Satpol PP karena menggelar acara kerumunan (tanpa diketahui),” ujarnya dihubungi Langgam.id, Rabu (10/6/2020).
Ia mengungkapkan selama transisi kenormalan baru yang berjalan lima hari ini, pemerintah kota akan gencar melakukan sosialisasi terkait perwako tersebut. Sehingga usai penerapan masyarakat tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam perwako juga terdapat sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Maka itu diharapkan penyelanggara pesta memuat sebuah inovasi agar tamu aman.
“Kalau dapat masyarakat yang menggelar pesta pernikahan dapat membuat inovasi, demi keamanan. Seperti tamu bawa sendok sendiri dan lainnya. Pesta pernikahan pakai tenda kursi diberikan jarak begitupun jumlah tamu,” katanya.
Berikut isi lengkap bagian keenam Peraturan wali kota nomor 49 tentang pola hidup baru kegiatan sosial dan budaya pasal 36:
1. Pola hidup baru kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf e dilakukan pimpinan atau masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial dan budaya.
2. Pola hidup baru kegiatan sosial dan budaya sebagaimana maksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Memastikan jumlah pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen (lima puluh perseratus) dari kapasitas pengunjung normal dengan menerapkan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk.
b. Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dengan perbandingan 1:25 orang.
c. Melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang melakukan kegiatan sosial dan budaya dengan thermogun.
d. Menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi.
e. Orang yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri/tenggorokan/sesak nafas/bersin dilarang menghadiri kegiatan sosial budaya.
f. Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada tempat kegiatan secara rutin.
g. Menjaga jarak aman/physical distancing paling sedikit 1 (satu) meter antara orang atau pengunjung dan diberi pembatas atau penanda jarak dan ;
h. Setiap orang memakai masker selama kegiatan sosial dm budaya.
3. Dalam hal suhu tubuh pengunjung atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melebihi 37,5 derajat celsius melaporkan ke puskesmas terdekat.
4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar yang dilakukan orang dan;
b. Denda administratif paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi pelanggar yang dilakukan badan hukum.
5. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan perangkat daerah terkait.
Editor: Lim Sumber: langgam.id
Baca juga:
- Gelar Pesta Nikah Saat Wabah Covid-19, Kapolsek Kembangan Diperiksa Propam
- Menikah Saat Pandemi Covid-19, APD Dijadikan Sebagai Mahar
- Terhenti Sejak 1 April, Layanan Nikah di KUA Kembali Dibuka
Facebook Comments