Meski WFH, KUA Kubung Tetap Layani Pencatatan Nikah dan Pelayanan Lainnya

Koto Baru, SuhaNews | Meski pemerintah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN termasuk jajaran Kementerian Agama, KUA Kubung Kabupaten Solok menyatakan tetap melayani pencatatan nikah maupun pelayanan lainnya bagi masyarakat kecamatan Kubung.

Hal ini diungkapkan oleh kepala KUA Kubung Drs. H. Rifa’i yang dikonfirmasi terkait penerapan WFH bagi ASN ini.

00903 kua kubung b

“Merujuk pada himbauan yang disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi bahwa layanan  kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka kami ASN di KUA Kubung siap menerapkannya,” ujar H. Rifa’i.

Ditambahkannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli menegaskan bahwa layanan KUA jangan terganggu atau terhambat oleh penberapan WFH nantinya, karena KUA merupakan ujung tombak dari pelayanan Kementerian Agama pada masyarakat. Tidak hanya berlaku untuk pencatatan dan pelaksanaan nikah, tetapi seluruh layanan yang ada di Kantor Urusan Agama.

H. Rifa’i juga menyampaikan, meski beberapa layanan KUA saat ini sudah bisa diakses oleh masyarakat secara online melalui aplikasi, namun kecendrungan berurusan secara langsung masih tetap jadi pilihan utama. Karena selain menyerahkan bahan, masyarakat juga melakukan konsultasi baik tentang kelengkapan dokumen yang disyaratkan maupun alternatif dan solusi jika ada bahan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. wfh wfh

00903 kua kubung c

Menutup pembicaraannya, Kepala KUA Kubung yang pernah meraih KUA Teladan Tingkat Sumbar tahun 2012 lalu ini mengatakan selain melayani di kantor, ASN KUA seperti Penghuku dan Penyuluh Agama Islam juga melayni masyarakat di luar kantor, seperti nikah di rumah atau masjid oleh Penghulu dan pembinaan majelis taklim maupun MDTA oleh Penyuluh Agama Islam. Fendi

BACA JUGA  Jemaah Haji Pulang Hari Ini, Kakan Kemenag Kab. Solok Minta Keluarga Cukup Jemput ke Koto Baru

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News