Padang, SuhaNews – Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu,S SH didampingi Ketua DPRD Ivoni Munir, S. Farm., menerima sertifikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jum’at (29/05/26) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Opini WTP ini diterima atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini WTP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat, Sudarminto.
Baca juga: Bupati Solok Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumbar
Bupati Solok, Jon Firman Pandu menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok atas kerja keras dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, capaian opini WTP ke-9 berturut-turut ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD dan dukungan DPRD Kabupaten Solok. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Solok.
Bupati juga menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemerintah Kabupaten Solok menunjukkan komitmennya dalam mempertahankan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Wewe



Facebook Comments