Wamenag : Pembangunan ZI WBK Bukan Sekedar Meraih Predikat

SuhaNews | Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H. R. Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) harus dimaknai sebagai upaya membangun budaya integritas yang mengakar dalam organisasi, bukan sekadar mengejar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penegasan tersebut disampaikan Wamenag saat membuka kegiatan Penguatan dan Koordinasi Persiapan Penilaian Nasional Zona Integritas Tahun 2026. Menurutnya, predikat hanyalah hasil dari sebuah proses, sedangkan tujuan utama pembangunan Zona Integritas adalah menghadirkan perubahan nyata pada tata kelola pemerintahan, budaya kerja, dan kualitas pelayanan publik.

“Yang jauh lebih penting adalah membangun integritas sebagai karakter dan budaya organisasi,” tegas Wamenag di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian Agama telah mengusulkan 35 satuan kerja untuk mengikuti Penilaian Nasional Zona Integritas pada 2026. Jumlah ini terdiri atas 33 satuan kerja menuju predikat WBK dan dua satuan kerja menuju WBBM.

Menurut Wamenag, pembangunan Zona Integritas merupakan implementasi Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah satuan kerja yang meraih predikat, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai integritas mampu membentuk budaya kerja yang bersih, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Hingga 2025, Kementerian Agama memiliki 31 satuan kerja dengan predikat WBK dan WBBM. Jumlah ini terbilang kecil dibandingkan total 4.772 satuan kerja Kementerian Agama. Wamenag berharap seluruh satuan kerja yang diusulkan tahun ini mampu memenuhi target sekaligus menjadi penggerak lahirnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Wamenag juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki. Kepemimpinan yang visioner, soliditas tim, konsistensi dalam menjalankan perubahan, serta komitmen seluruh aparatur menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan mewujudkan birokrasi yang berintegritas.

BACA JUGA  Kota Sawahlunto Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

“Apabila integritas telah menjadi bagian dari hati, jiwa, dan perilaku seluruh insan Kementerian Agama, maka predikat WBK maupun WBBM akan mengikuti dengan sendirinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wamenag menegaskan bahwa aparatur Kementerian Agama memikul tanggung jawab moral yang besar karena institusi ini selalu menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan tugas harus dipandang sebagai amanah dan bentuk pengabdian kepada bangsa, negara, sekaligus kepada Allah Swt. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan, pelayanan, maupun pengambilan keputusan.

Kegiatan ini diikuti perwakilan 35 satuan kerja yang diusulkan mengikuti Penilaian Nasional Zona Integritas 2026. Hadir pula para pimpinan unit Eselon I Kementerian Agama, Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, serta Tim Penilai Internal (TPI).

Terakhir, Wamenag mengajak seluruh satuan kerja menjadikan pembangunan Zona Integritas sebagai gerakan perubahan yang berkelanjutan, bukan sekadar agenda menuju penilaian. Menurutnya, ketika integritas telah menjadi budaya organisasi, pelayanan publik akan semakin berkualitas, tata kelola pemerintahan semakin akuntabel, dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama akan tumbuh semakin kuat. Itulah esensi pembangunan Zona Integritas yang sesungguhnya. (Dwi Endah Lestari)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News