Payakumbuh, SuhaNews | Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh Dipa Surya Persada mengatakan bahwa Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) belum tercatat dalam administrasi organisasi kemasyarakatan (ormas) pada Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan, pihaknya belum menerima laporan maupun pendaftaran keberadaan IP3 hingga sekarang,” ujar Dipa Surya Persada, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pendataan administrasi, jelas Dipa Surya Persada, IP3 belum pernah melaporkan atau mendaftarkan keberadaannya kepada Pemko Payakumbuh,” kata Dipa di Payakumbuh.
Baca juga: FKUB Bukittinggi Perkuat Sinergi Kerukunan, Tekan NPHD Hibah Tahun 2026 Bersama Kesbangpol
Menurut Dipa, kondisi tersebut berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan dan tidak berarti pemerintah daerah membatasi hak masyarakat untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi.
Ia menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
“Pemko tetap menghormati kebebasan warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Namun, Dipa menjelaskan, organisasi kemasyarakatan tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 mengatur pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, termasuk pencatatan administrasi ormas yang tidak berbadan hukum.
“Kebebasan berorganisasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dipa mengatakan pemenuhan administrasi juga berkaitan dengan akses organisasi terhadap dukungan pemerintah daerah yang diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, organisasi yang belum memenuhi ketentuan administrasi tidak serta-merta dapat memperoleh bantuan atau fasilitas pemerintah daerah yang mensyaratkan status dan kelengkapan administrasi organisasi.
Ketentuan mengenai bantuan kepada ormas juga harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah serta persyaratan penerima hibah maupun bantuan sosial yang berlaku.
“Organisasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi tidak berhak mendapatkan bantuan atau fasilitas pemerintah daerah yang mensyaratkan pemenuhan administrasi,” tegas Dipa Surya Persada.
Dipa menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan apabila terdapat aktivitas organisasi yang melanggar ketentuan hukum, mengganggu ketertiban umum, atau berpotensi menimbulkan konflik.
“Pemko Payakumbuh menghormati hak masyarakat untuk berorganisasi, tetapi setiap aktivitas keormasan harus tetap mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas Dipa Surya Persada. (*)
Baca juga: BPBD Kesbangpol Terima Bantuan Masker dari CSR BRI Peduli





Facebook Comments