Ingat UU ITE No. 11 Tahun 2008, Jangan Cuma Mengejar FYP Saat Bencana

Ingat UU ITE No. 11 Tahun 2008 Saat Bencana, Jangan Cuma Mengejar FYP

oleh Zulhafendi, SE, Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kemenag Kabupaten Solok

Bencana Galodo atau banjir bandang yang melanda kawasan Arosuka ibukota Kabupaten Solok pada Senin (21/9) malam menghadirkan duka dan pilu bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Solok dan masyarakat yang tinggal di jorong Kayu Aro nagari Batang Barus dan Sukarami nagari Koto Gaek. Tak hanya menyebabkan kerugian materil, tapi juga korban jiwa.

Kondisi lokasi yang porak poranda akibat diterjang air bah bercampur batu, kayu dan lumpur menarik perhatian masyarakat. Baik yang datang langsung ke lokasi maupun sekedar menunjukan empati di media sosial melalui pembuatan Flyer, posting foto hingga membuat ucapan duka dengan mengambil foto milik orang lain, atau berkreasi sendiri menggunakan AI (artificial intelegence).

Adanya media sosial yang bisa menghasilkan uang dengan sejumlah syarat tertentu, seperti jumlah pengunjung dan reaksi netizen, membuat penggunanya berlomba-lomba untuk menghasilkan uang / monetesi dari konten yang dibuat. Namun terkadang melanggar kaedah-kaedah yang ada ditengah masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 11 Tahun 2008) adalah dasar hukum resmi di Indonesia yang mengatur tentang informasi digital, transaksi elektronik, dan pemanfaatan teknologi informasi.

BACA JUGA  Banjir di Limapuluh Kota, Warga 3 Jorong di Manggilang Dievakuasi

Ditengah duka mendalam saudara-saudara kita akibat bencana ini, perlu sikap bijak dengan tetap mengedepankan empati buat para korban agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Baca juga :

Demi meraih FYP (for you page), yaitu halaman rekomendasi utama di aplikasi media sosial TikTok yang menampilkan daftar video secara personal bagi setiap pengguna media sosial, netizen melupakan aturan-aturan hingga regulasi yang dapat menjeratnya secara hukum.

Diantara potensi pelanggaran yang dilakukan oleh netizen dan masyarakat dalam meliput, memuat dan menayangkan di media sosial kondiai bencana adalah :

  1. Melanggar etika dan norma, dengan memasukan foto korban yang karena kondisinya menimbulkan duka bagi keluarga hingga memancing reaksi negatif ditengah masyarakat.
  2. Membuat foto dengan aplikasi tertentu, tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalnya menambah efek atau menjadikan kondisi lebih parah untuk menarik empati netizen
  3. Menyampaikan informasi tanpa mengkonfirmasi kepada pihak terkait atau sumber yang kredibel, sehingga menimbulkan informasi yang simpang siur dan meresahkan ditengah masyarakat. uu ite uu ite uu ite uu ite uu ite uu ite
  4. Mengomentari postingan pengguna lain dengan bahasa yang tidak sopan maupun data palsu yang menyesatkan
  5. Melakukan pengambilan data, foto atau video untuk dokumentasi tanpa izin dari sumber informasi baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk publikasi.
  6. Mengedit foto / video tanpa izin sumber informasi untuk dibuat lebih menarik namun merubah maksud, makna dan kondisi dari informasi yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi.
  7. Membuat foto atau video di lokasi bencana dengan ekspresi atau narasi yang merendahkan, melecehkan korban maupun lokasi itu sendri melalui caption yang tidak manusiawi.
BACA JUGA  Ayo Daftar, Kemenag Buka Kursus Baca Al-Qur'an dan Kitab Kuning di Ramadan 1446 H

Ditengah kemajuan teknologi informasi ini, tak ada batasan bagi siapapun untuk berkreasi dan membagikan informasi melalui media sosial berbasikan smartphone, namun tetap kedepankan adab ketimuran dengan mempertimbangkan kondisi dan poerasaan korban, keluarga korban dan pihak yang berduka.

Dengan banyaknya konten dan postingan di media sosial yang di upload oleh netizen dan konten kreator membuat penyebaran informasi menjadi lebih cepat, meski terkadang minim infromasi data karena mengutamakan foto dan video.

Alangkah baiknya saat membuat konten, para konten kreator dan netizen juga mengkonfirmasi ke Posko Penanggulangan atau berdasarkan informasi akurat tim gabungan yang tersedia di posko utama

Baca juga :

Facebook Comments

Google News