Pers dan Humas di Era Digital
oleh : Zulhafendi, SE, Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok
9 Februari 2026 kembali diperingati sebagai Hari Pers Nasional, sebuah sejarah panjang dalam penyebaran informasi di negara ini. Berawal dari zaman perjuangan kemerdekaan, pasca proklamasi hingga saat ini memasuki usia kemerdekaan Indonesia ke 80, keberadaan pers tetap dibutuhkan sebagai penyampai informasi.
Informasi yang disampaikan tidak hanya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya, tetapi pers juga menggali informasi dari keduanya untuk kemudian diinformasikan untuk sama-sama disikapi sesuai porsi dan kapasitas masing-masing.
Di era Presiden B.J Habibie, lahir Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara di Indonesia.
Undang-undang ini melindungi pers nasional dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta mempertegas fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sejalan dengan itu, setiap lembaga pemerintah juga mempunyai pengelola Hubungan Masyarakat (Humas). Meski tugasnya tidak seluas Pers, namun intinya tetap sama menyampaikan informasi, terutama program-program Pemerintah agar dapat berjalan maksimal dan mendapat dukungan masyarakat, perlu adanya penyampaian informasi yang jelas dan terbuka.

Kementerian Agama sebagai salah satu lembaga pemerintah juga menetapkan personil pengelola Humas yang terstruktur mulai dari pusat hingga tingkat Kabupaten / Kota, yang personilnya ini diangkat sebagai pejabat fungsional untuk lebih menunjang profesionalisme dalam bertugas.
Dengan Keputusan Menteri Agama nomor 284 tahun 2024, fungsi Humas di lembaga Ikhlas Beramal diatur dengan jelas tentang tugas dan fungsinya. Secara gamblang dalam keputusan tersebut, dijelaskan tentang pedoman pengelolaan kehumasan, prinsip, kegiatan hingga unit kerja.
KMA 284 tahun 2024 ini dengan jelas menyatakan bahwa Pengelola Humas pada Kementerian Agama harus menganup prinsip keterbukaan dalam upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan objektif tidak berpihak.
Pengelola Humas juga dituntut profesional dalam bertugas dengan mengedepankan keahlian, keterampilan, pengalaman dan konsisten dalam tugas.
Akuntabilitas seorang Pengelola Humas juga dituntut agar tanggung jawab dan tugasnya tidak melanggar undang-undang maupun regulasi terkait.
Dalam pelaksanaan tugas, sebagian besar pekerjaan humas bersentuhan dan berhubungan dengan pers. Porgram-program yang telah disusun dan disampaikan ke masyarakat melibatkan media massa seperti media cetak, media elektronik dan media online.
Kegiatan-kegiatan seremonial juga digemakan melalui media, meski tidak hadir langsung saat acara, awak Pers lah yang kemudian mendendangkan di media hingga masyarakat tahu apa yang telah dilakukan untuk umat.

Implementasi tugas Humas juga mendapatkan sentuhan dari Pers, karena dalam prakteknya pelaku Humas pada lembaga pemerintah ini sering pula mendapat ilmu dari awak media. Baik itu tentang liputan, rilis hingga distribusi berita untuk media.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan Asta Protas Kementerian Agama Berdampak sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang bertujuan untuk kemslahatan umat.
Asta Protas Kemenag Berdampak ini tak akan menggema tanpa adanya andil pers bersama media dalam membumikan kerukunan umat beragama dan cinta kemanusiaan, lewat publikasi berita dari kegiatan-kegiatan yang digagas dan dijalankan oleh satuan kerja Kementerian Agama.
Seiring perkembangan tenologi dari analog menjadi digital e-commerce, dan adopsi digital. Era ini meningkatkan efisiensi, komunikasi, dan akses informasi, namun memicu tantangan sosial, keamanan data, dan kesenjangan digital.
Penyajipun tak harus media resmi berbadan hukum, perorangan atau siapa saja yang memiliki smartphone dapat menjadi pewarta dan menyajikan langsung tanpa memandang kaidah dan aturan jurnalistik yang mengikat bagaimana sebuah informasi itu layak disajikan dan dikonsumsi masyarakat baik secara umum maupun berdasarkan golongan usia.
Berangkat dari fenomena inilah lahirnya Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 yang kemudian disempurnakan denngan UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari regulasi terdahulu.
UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008). Undang-undang ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan siber, serta memberikan sanksi atas penyalahgunaan teknologi seperti hoaks, judi online, dan pencemaran nama baik.
Undang-Undang ini jugalah yang menjadi acuan tugas Pers dan Humas di tengah pesatnya perkembangan informasi secara digital pada semua platform media terutama media digital
Tak hanya media, setiap orang berlomba untuk menyajikan berbagai informasi ke publik / netizen lewat ketukan dan jepretan di smartphone yang kadang melanggar etika jurnalistik bahkan kaidah-kaidah yang selama dipegang teguh oleh Pers.
Namun sisi baiknya, tak jarang pula media menjadikan postingan netizen sebagai bahan dan sumber berita untuk kemudian diolah, disempurnakan dan disajikan kembali secara layak sebagaimana seharusnya berita itu dikemas untuk konsumsi publik.

Bagi Humas, informasi netizen bisa menjadi masukan bahkan pengaduan masyarajat untuk kemudian dicatatm dilaporkan, diproses, ditindaklanjuti yang hasilnay dipublikasikan sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat.
Untuk lebih kuatnya bukti tindak lanjut pengaduan melalui media sosial ini, Humas juga menggandeng pers sebagai media penyampai kepada masyarakat yang kemudian direspon oleh media dengan pemberitaan berimbang dari kedua sisi.
Kini dihari Pers Nasional 2026, jalinan kerjasama antara Pers dan Humas akan selalu ada dan semakin kuat meski digitalisasi informasi terus melaju mengikuti perkembangan zaman dan Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat terwujud dengan dukungan Humas bersama segala keterbatasan dalam kinerjanya.
Baca Juga :



Facebook Comments