spot_img

Sambut Pemilihan Serentak, KPU Kota Solok Gelar Bimtek Bagi PPDP

Solok, SuhaNews – KPU Kota Solok laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara serentak di enam lokasi yaitu Kelurahan Tanah Garam, VI Suku, Simpang Rumbio, Nan Baloimo, Tanjung Paku dan Kampung Jawa, Minggu (12/7).

“Bimtek ini untuk memberikan pembekalan kepada setiap petugas yang akan melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih  dengan baik dan akuntabel,” ujar Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Solok, Jonnedi.

Bimtek diikuti oleh 125 orang PPDP Kota Solok sebagai persiapan dalam menghadapi pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Pilkada akan dilaksanakan di 270 daerah, terdiri 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten, termasuk di Kota Solok,” jelas Jonnedi.

Pada kegiatan pemutakhiran data pemilih, jelas Jonnedi., PPDP akan mengunjungi rumah setiap pemilih selama sebulan, 15 Juli s/d 13 Agustus 2020.

Petugas, jelas Jonnedi, akan mencoklit data Pemilih berdasarkan Kartu Tanda Pengenal Elektonik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) di tempat pemilih itu berdomisili agar terdaftar sebagai pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020.

PPDP akan mencoklit data pemilih dengan mendatangi pemilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-9).

Dijelaskan, saat bertemu pemilih, diharapkan tidak masuk ke dalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu lama, serta meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga).

Selain itu, Petugas akan mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan pada formulir Model A-KWK. Memperbaiki data pemilih bila tidak cocok pada formulir Model A-KWK; Mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat pada formulir Model A-KWK. Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar pada formulir Model A.A-KWK).

BACA JUGA  Wali Kota Solok, Zul Elfian Buka Pelatihan Pembuatan Pupuk dan Pakan Ternak

“Petugas akan memberikan tanda bukti pendaftaran pada formulir Model A.A.1-KWK. Mengisi dan menempel stiker formulir Model A.A.2-KWK per KK di bagian depan rumah Pemilih,” ujar Jonnedi.

Sementara Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H menegaskan agar 7 prinsip kerja penyusunan daftar pemilih dilaksanakan dengan baik supaya menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindungi hak pilih warga negara yaitu: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, trasparan, responshif dan partisipatif. (Mindok)

BACA JUGA :

Facebook Comments