Pasutri Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Payakumbuh

SuhaNews. Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap pelaku pengedar narkoba. Senin (7/9) pasangan suami istri (pasutri) dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Senin (7/9) siang di pinggir jalan simpang lampu merah Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Dikutip dari Tribratanews, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik membenarkan perihal penangkapan sepasang pasutri yang terlibat narkoba.

“Pasutri tersebut berinisial KD (41) dan YA (45). KD diketahui merupakan pecatan TNI, sedang istrinya merupakan ibu rumah tangga,” katanya.

Ia menyebut, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 21 paket sabu yang terdiri 1 paket sedang dan 20 paket kecil. Kemudian 2 pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 mobil merk Honda Odyssey nopol BM 1114 MI.

AKBP Alex menerangkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pil ekstasi yang disimpaan dalam sebuah tas. YA juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik suaminya,” ulas  Kapolres.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akan kita lakukan pengembangan, karena dari keterangan KD bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang (DPO) di Pekanbaru Riau,” pungkasnya. (*|Moentjak)

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Di Simpang Salayo, Polres Solok Cokok Pelaku Narkoba

Google News