Arosuka, SuhaNews. Tim gabungan Polres Solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang berhasil mengungkap kasus pencurian komputer labor MTsM Cupak Kab. Solok. Sekaligus menangkap 2 pelaku RK panggilan Acol yang berprofesi sebagai sopir dan rekannya IB.
Acol ditangkap Senin (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari disalah satu warnet di jorong Balai Rawang nagari Cupak kec. Gunung Talang Kab. Solok. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / 13 / IX / 2020/ SPK-T Polsek Gunung Talang tanggal 09 September 2020.
Penangkapan pelaku RK pgl Acol oleh tim Gabungan Polres solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang di bawah pimpinan Kanit III Sat Reskrim Polres Solok IPDA Gayuh Agrisukma S.Tr.K.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up, 3 Unit Monitor ukuran 14 Inch merk Samsung, 3 buah keyboard, 3 buah Mouse Computer.
Pelaku juga menyebutkan dalam melakukan aksinya di MTsM Cupak berdua dengan rekannya IB earga jorong Gaduag Dama nagari Cupak. Kini keduanya ditahan petugas untuk pemeriksaan sekaligus menelusuri 12 unit komputer yang dilaporkan hilang.
Reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca Juga :



Facebook Comments