spot_img

DH Ditangkap Polres Solok Kota, Tipu Korbannya 100 Juta Untuk Masuk Polisi

Solok, SuhaNews. Satreskrim Polres Solok Kota menangkap (DH) warga kelurahan KTK Kota Solok, berdasarkan laporan penipuan oleh korbannya Wan (50) warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kec. Lembang Jaya Kab. Solok.
Korban ditangkap saat berada di Muaro Paneh pada Rabu (16/9) sekitar pukul 22/30 WIB. Sebelumnya korban dilaporkan melakukan penipuan dengan modus membantu masuk polisi, dengan mengaku sebagai Wakapolda Lampung

Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto, SH, MH, menyebut penangkapan tersangka atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020.

Dijelaskannya, kejadian berawal sekira bulan Mei 2020, korban berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E yang kini statusnya DPO. Dari perkenalan tersebut, E menyebut kalau ia memiliki paman yang menjabat Waka Polda Lampung dan bisa membantu memasukan anaknya menjadi anggota Polisi.

Dari komunikasi yang terjalin antara korban tersangka E dan tersangka DH, disepakati biaya untuk meluluskan anaknya sebagai polisi sebesar 100 juta, yang pembayarannya bisa dicicil.

Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp.106.900.000,- kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka Namun anak pelapor tidak juga lulus tes Polisi.

Sehingga pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut namun tersangka tidak bisa dihubungi.

Defrianto menyebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang tersangka. Dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka diamankan bersama barang bukti diantaranya, 1 buah hand phone, 1 buah buku tabungan Bank mandiri, 1 buah Atm mandiri, 1 unit Handphone, 2 stel pakaian dengan kerugian material mencapai Rp.106.900.000,- (seratus enam juta sembilan ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  5 Polisi Gadungan Ditangkap Polres Tangerang Selatan

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim

reporter : Dedi editor : Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments