spot_img

Polres Solok Kota Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Muaro Paneh

Solok, SuhaNews. Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 orang pelaku yakni DD (20) dengan alamat Pulau Aur jorong kKoto Kaciek Nagari Muaro Paneh Kec. Bukit Sundi Kab.Solok dan AP(30) yang tinggal di jorong Balai Pinang nagari Muaro Paneh Kec.Bukit Sundi Kab.Solok pada Rabu (18/11/20) sekira pukul 16.00 wib di sebuah rumah jalan Batu Gombong dusun Pulau Aur jorong Koto Kaciek nagari Muaro Paneh Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP.Joko Sunarno,SH kepada media mengatakan bahwa 2 orang Pelaku itu ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu dan ganja kering”,jelasnya.

“kejadian itu jelas Kasat Berawal dari Penangkapan kasus Pencurian terhadap RS oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok kota Pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 lalu di lokasi yang sama yaitu Nagari Muara Panas Kec.Bukit Sundi Kab.Solok,saat itu petugas menemukan plastik klip bening bekas pembungkus Narkotika jenis Sabu, setelah pelaku dibawa ke Kantor Polres Solok Kota, dilakukan introgasi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku RS”,ungkapnya.

kemudian pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pelaku AP (30) , kemudian Tim Opsnal gabungan reskrim dan Satnarkoba polres Solok kota kembali melakukan pengembangan ,sekira pukul.16.00 Wib, Tim mengamankan 2 (dua) orang yg berada di dlm sebuah rumah yang disaksikan oleh 2 orang saksi Dari masyarakat”,imbuh AKP Joko.

Polres Solok Kota Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Muaro Paneh

Barang bukti yg ditemukan dan disita berupa satu buah lintingan yg diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering, 1 (satu) kotak plastik putih yg didlmnya berisi 5 (lima) paket yg diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis shabu yg dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket yg diduga berisi narkotika Gol 1 Jenis tanaman ganja kering yg dibungkus plastik bening, satu pak kertas pavir merk Toreador , 3 (tiga) unit alat komunikasi, uang tunai sebanyak Rp.316.000.- dan Satu unit Sepeda motor merk yamaha Mio J tanpa plat nomor”,tutupnya.

BACA JUGA  3 Meninggal 1 Luka Serius Dalam Kecelakaan Tambang di Sawahlunto

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses Selanjutnya.

kedua tersangka dijerat dengan Psl 114 ayat (1) jo. Psl 111 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU no. 35 th 2009, ttgNarkotika , ancaman hukuman 5 – 20 th penjara.

reporter : Dedi editor : Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News