SuhaNews – Pemerintah akan membuka peluang menjadi ASN (aparatur sipil negara) pada 2021, dengan priorotas pada tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis.
“Sebanyak 1,6 juta ASN yang tenaga adminsitrasi itu banyak diberikan tugas sebagai guru, sebagai penyuluh kesehatan dan memang kebutuhan guru, perawat, bidan, dan dokter baik di puskemas pembantu, puskesmas di kecamatan maupun di rumah sakit rujukan sangat kurang,” kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (19/11) sebagaimana dilansir dari republika.co.id.
Pemerintah, jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, akan memprioritaskan pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis.
“Hal tersebut mengingat kebutuhan untuk mendukung program pembangunan nasional sangat diperlukan,” jelas Tjahjo Kumolo.
Selain itu, adanya covid-19 menjadikan infrastuktur kesehatan masuk dalam skala prioritas pembangunan tahun anggaran 2021.
“Maka pemenuhan SDM ini menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Terkait kebijakan kebutuhan ASN 2021, Tjahjo mengatakan Menpan RB sudah mengeluarkan surat Menpan: B/584/M.SM.01.00/2020. isi surat tersebut antara lain peniadaan seleksi ASN tahun 2020. Kemudian usulan pengadaan di tahun 2020 diakumulasikan pada usulan 2021.
“Mudah-mudahan anggaran tercukupi,” ujarnya.
Kemudian batas akhir usulan pada agustus 2020 melalui aplikasi e-formasi Kemenpan RB. Pemerintah ingin mencoba kebutuhan kementerian lembaga dan daerah mengenai ASN ditekankan sesuai kebutuhan.
“Kalau memang yang pensiun 10 tidak harus menerima ASN harus 10, harus 2 harus 1 tidak masalah karena dengan sistem e-government ini akan bisa kita mempraktiskan tata kelola pemerintahan ini,” tuturnya.
Kemenpan RB juga meminta kepada seluruh kementerian instansi lembaga
daerah untuk terus melakukan pemetaan dan penyederhanaan birokrasi serta penyesuaian jabatan dan analisa beban kerja pegawai dengan mempertimbangkan perkembangan tugas dan fungsi organ yang dinamis.
“Jadi optimalisasi pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan kepada masyarakat dan berbagai penyesuaian dalam sistem manajamen ASN dalam situasi tatanan kenormalan baru saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu Komisi II DPR mendukung Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional dengan menyediakan alokasi formasi untuk tenaga honorer.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam kesimpulannya mengatakan bahwa ketersediaan alokasi formasi bagi eks tenaga honorer kategori II perlu diperhatikan tidak hanya mengakomodir tenaga pengajar, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh harian, tetapi juga tenaga administrasi, dan tenaga teknis lain sesuai kebutuhan daerah. Penetapan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 juga perlu memperhatikan ketersediaan alokasi fomasi bagi tenaga kesehatan selain bidan dan dokter.
“Mengingat pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN RB meningkatkan alokasi formasi bagi tenaga teknis yang menguasai teknologi informasi dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Baca juga:



Facebook Comments