SuhaNews. Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota ,menyita 20 paket sabu siap edar dari 2 pengedar yang ditangkap Sabtu (6/3) sore di kawasan Sarilamak kecamatan Harau.
“Benar, kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat narkoba Polres 50 Kota AKP Hendri Has.
Kedua tersangka masing-masing DI (47) dan SD (35) ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan yang sebelumnya ciri-ciri keduanya sudah diketahui petugas.
Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp. 550 Ribu yang diduga hasil penjulan sabu, sepeda motor dan Handphone.
“Keberhasilan ini berkat kejasama antara Polri dengan masyarakat yang ingin menjadikan wilayah 50 Kota bebas dari narkoba,” kata Hendri.
Saat ini kedua tersangka berokit barang bukti diamankan di rutan Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. *
Berita Terkait :



Facebook Comments