Tanah Datar, SuhaNews – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, mengikuti rapat koordinasi bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepala daerah se-Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur, Padang, Kamis (18/3/2021).
Dalam Rapat koordinasi yang membahas tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi ini, Wabup Tanah Datar didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen dan Plt. Inspektur Desi Rima.
“KPK dan pemerintah daerah harus menjadi sahabat dalam arti yang sebenarnya,” ujar Wabup Richi Aprian.
Baca juga:Â Plh Bupati Solok Gelar Rakor Perencanaan Pembangunan 2021 Bersama Gubernur Sumbar
Layaknya seorang sahabat, jelas Richi Aprian, KPK selalu mengingatkan dan memberikan masukan kepada kepala daerah terkait indikasi korupsi sehingga fungsi pencegahan dapat terwujud.
“Kepala daerah harus berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi dari KPK serta mengevaluasi pelaksanaannya secara bersama-sama sehingga pembenahan dan perwujudan sistem pemerintahan yang anti korupsi dapat terlaksana lebih cepat,” jelas Richi Aprian.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, jelas Richi Aprian, membuka kesempatan untuk koordinasi, diskusi bersama KPK. Sebagai seorang sahabat apa yang akan dilakukan untuk mencegah hal yang tidak dinginkan perlu didiskusikan.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nurul Gufron mengingatkan setiap kepala daerah untuk menghindari 7 bentuk tindak pidana korupsi.
Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap.
“Tugas KPK yaitu pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi, tertuang pada UU no 19 tahun 2019,” ujar Nurul Gufron.
Rakor ini juga diikuti oleh Gubenur Sumatera Barat Mahyeldi, Kajati Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono, Sekretaris Daerah Sumatera Barat Alwis dan Inspektur Provinsi Sumatera Barat.
“Strategi pemberantasan korupsi mencakup penindakan, pencegahan pendidikan dan partisipasi publik,” jelas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.
KPK. jelasnya, berupaya untuk menciptakan karakter generasi anti korupsi, melalui pendidikan anti korupsi, dimulai dari organisasi yang paling terkecil yakni keluarga, baik formal maupun informal, kalau bukan kita siapa lagi.
Menyinggung hukuman mati bagi pelaku korupsi, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa hukuman mati pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, terjadi krisis ekonomi dan moneter).
“Kami sangat berharap setiap anggota keluarga menjadi petugas KPK di rumahnya masing-masing, sehingga membunuh keinginan kita untuk melakukan korupsi,” ujar Didik. (Dajim)
Baca juga:Â Pemko Padang Ikuti Dialog Nasional Pra Munas VI APEKSI Bersama Mendagri dan KPK



Facebook Comments