SuhaNews. Personil Polda Sumbar akan ditempatkan di perbatasan untuk melakukan penyekatan bagi kedatangan pemudik yang melanggar larangan tidak sesuai persyaratan, pelanggar akan disuruh putar balik.
Dilansir oleh Langgam.id. Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengendara yang boleh melintas hanya yang berkaitan dengan kedinasan atau memenuhi persyaratan.
“Salah satunya
urgent untuk dibawa ke rumah sakit dan izin pimpinan instansi. Jadi seluruh pintu masuk diawasi,” kata Satake Bayu, Selasa (20/4/2021).
Ditegaskan oleh Kabid Humas, para personil yang ditugaskan ditugaskan untuk melakukan penyekatan kendaraan yang keluar masuk Sumbar. Petugas tidak akan mengizinkan pengendara yang bandel dan mencoba melanggar larangan mudik.
“Kalau tidak memenuhi syarat dan surat akan diputar balik,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait larangan mudik ini. Isinya, agar kepala daerah mensosialisasikan larangan mudik bagi masyrakat perantau di wilayahnya. Jika masih ada masyarakat yang melanggar atau nekat mudik, Mendagri meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi.
“Gubernur dan Bupati/Wali kota: (1) untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan (2) apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertuang dalam diktum ke-14 Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 yang diteken pada 19 April 2021, dikutip dari tempo.co, Selasa (20/4/2021). (*)
Berita Terkait : Larangan Mudik, Giliran Kepala BNPB yang Mambana ke Perantau



Facebook Comments