Wakil Bupati Solok: Pendapatan Daerah yang Sah Terealisasi 100 Persen

Arosuka, SuhaNews – Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan Nota Pengantar Bupati solok tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD thn Anggaran 2020, Jumat (11/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok di Arosuka.

Rapat paripurna ini yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dan Wakil Ketua Lucki Efendi dihadiri oleh Wakil Bupati, anggota DPRD Kab. Solok, Plt Sekda Edisar, Forkopimda, Plt Sekwan Muliadi Marcos dan dan para kepala SKPD.

Baca juga: DPRD Kab. Penajam, Kaltim Belajar Penanganan Covid-19 ke Kota Pariaman

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ujar Jon Firman Pandu.

Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, jelasnya, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam rancangan rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

“Laporan Keuangan ini telah mematuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” tambah Wabup Jon Firman Pandu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, atas laporan Keuangan tahun anggaran 2020, jelasnya, Pemerintah Kabupaten Solok berhasil meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

Adapun upaya perbaikan yang dilakukan yakni pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan, Peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja, pembenahan penatausahaan aset daerah, serta melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp1.139.147.681.879,33 atau sebesar 97,95%,” jelas Jon Firman Pandu.

Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.70.572.545.436,33 atau sebesar 92,5%, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp.1.006.247.096.443,00 atau sebesar 98,24%,  Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.62.328.040.000,00 atau sebesar 100%.

BACA JUGA  HUT ke-109, Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD

“Terkait Belanja dan Transfer dalam pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.  1.134.633.302.664,80 atau sebesar 94,18%,” ujarnya.

Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok tahun 2020 kepada DPRD adalah bentuk Progress report pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, dan sebaliknya agar memperoleh feedback yang positif bagi perkembangan kemajuan daerah. (Wewe)

Baca juga: DPRD Kab Solok Bahas Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat Daerah

Facebook Comments

Google News