SuhaNews – Belasan muda-mudi ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan saat berada dalam dua kamar kos di di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (31/10).
Penangkapan belasan muda-mudi yang berada dalam kamar kos ini dilakukan Satpol PP untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas adanya aktivitas muda-mudi disalah satu tempat kos di nagari Painan Timur, yang meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan laporan dari Kepala Kampung, kondisi seperti ini sudah terjadi kurang lebih sebulan lamanya dan sudah meresahkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi.
Dikutip dari Indeksnews, saat Tim Satpol PP sampai di lokasi, ditemukan belasan muda-mudi ini tengah berkumpul dalam dua kamar kos.
“Kita mendapatkan sebelas orang yang berada dalam dua kamar kosan, tujuh orang laki-laki dan empat perempuan,” jelasnya.
Perbuatan muda-mudi inimelanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Sebagai tindak lanjutnya, belasan muda-mudi ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan dengan memanggil orangua atau keluarga mereka. Moentjak
Berita Terkait :
Facebook Comments