spot_img

Nyabu di Depan Kantor Wali Koto Baru, 2 Orang Ditangkap SatresNarkoba

SuhaNews – Dua orang ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat menyabu di sebuah rumah depan kantor wali nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Senin (3/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah AS (52 dan YI (40), salah satu pelaku adalah residivis.

“Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.

“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. Rel

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Supreme Energy Salurkan Beasiswa Senilai Rp30 Juta

Google News