Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sirukam Solok Ditangkap di Cilegon

Arosuka, SuhaNews – E (48) warga nagari Sirukam kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, ditangkap Satreskrim Polres Solok di Cilegon, Banten pada akhir Desember 2021 lalu atas laporan pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda menyebutkan tersangka ditqngkap berdasarkan laporan LP/156/X/2021/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 15 Oktober 2021 dan SP.Kap/33/XII/2021/Reskrim, tanggal 20 Desember 202.

Kasat menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka hendak meminjam uang pada saudaranya di kota Cilegon, lokasi penangkapannya sendiri berada di kecamatan Ciruas.

Iptu Rifki menjelaskan, kejadian sekitar bulan Agustus 2021 dengan Hari dan tanggal yang tidak diketahui sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

“pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan Korban menggunakan Sepeda Motor, didalam perjalanan sebelum sampai kerumah tersangka memberhentikan sepeda motornya di daerah yang sepi kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Tersangka mengaku telah sering melakukan persetubuan tersebut dengan korban,” jelasnya.

Usai ditangkap, tersangka sempat diamankan di Unit PPA Polres Solok dan Unit Opsnal Polres Serang lansung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Polres Serang sebelum dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara dan pemberatan 5 tahun. Dedi | Moentjak

BBRITA TERKAIT :

Facebook Comments

BACA JUGA  Korban Angin Puting Beliung di Pasia Nan Tigo Terima Bantuan Walikota Padang

Google News