Pariaman, SuhaNews – Walikota Pariaman, Genius Umar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling SPT tahunan pada aplikasi online pajak, Rabu (19/1) di ruang kerja Walikota Pariaman.
Dalam kesempatan ini, Walikota didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pariaman Zulferinanda.
Baca juga: Menunggak Pajak, Puluhan Reklame Hape Diturunkan Satpol PP
Pelaporan SPT Tahunan ini juga diikuti oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota balad.
“Sekarang untuk melaporkan SPT tahunan sangat mudah. Kita dapat melakukan secara online dimanapun kita berada baik di rumah, di kantor, di toko maupun di tempat kerja,” jelas Genius Umar.
Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, jelas Walikota, ia mengajak seluruh pejabat yang berada di Pemerintah Kota Pariaman untuk bisa memenuhi kewajiban membayar pajak serta memberikan laporan pajak sesuai dengan yang diminta oleh KP2KP Kota Pariaman sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Genius Umar menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Pariaman untuk segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sanksi denda administrasi.
“Melakukan pelaporan SPT Tahunan ini sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat taat pajak di Kota Pariaman,” jelas Genius Umar.
Menjadi wajib pajak yang patuh, tambahnya, merupakan wujud partisipasi dalam membangun Indonesia, pajak kuat Indonesia maju. (*)
Baca juga: Permudah Bayar Pajak, Pemko Padang Launching Aplikasi e-SPPT PBB-P2



Facebook Comments