Batusangkar, SuhaNews – Kerap meresahkan masyarakat melakukan praktik jual beli narkotika jenis sabu, seorang pria inisial AO, 31 tahun diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar, Jum’at malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas Polres AKP. Desfi Arta, Sabtu (5/2/2022) mengatakan, pelaku AO yang merupakan warga Jorong Koto Gadang Nagari Padang Gantiang Kecamatan Padang Gantiang, Tanah Datar diamankan berkat informasi masyarakat.
“Informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan mengumpulkan data di lapangan, setelah dirasa cukup bukti Kasatres Narkoba AKP. Yaddi Purnama bersama anggota langsung mencegat pelaku saat melintas di jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang,” kata Desfi Arta.
Di katakan dia, saat digeledah yang juga disaksikan warga sekitar, pada pelaku ditemukan barang bukti 36 paket narkotika jenis sabu siap edar.
“Benar saja, saat digeledah pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan 36 paket sabu bersama barang bukti lainnya berupa 1 kotak rokok, 1 unit hp yang diamankan petugas,” ungkapnya.
Pelaku langsung digelandang ke Markas Polres Tanah Datar bersama barang bukti untuk proses selanjutnya. Pelaku AO dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (dajim)
Berita Terkait :



Facebook Comments