spot_img

2 Pemuda Diciduk Polres Solok Karena Kasus Pencabulan di Gunung Talang dan Kubung

Arosuka, SuhaNews – Dua pemuda diciduk Sat Reskrim Polres Solok dari dua lokasi berbeda karena laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S. Ik melalui Kasat reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/3) di Mapolres Solok, Lubuk Selasih.

Dijelaskan Kasat, pelaku pertama bernama SV alias SN (18), pemuda yang merupakan warga Jorong Aia Janiah Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok ini diciduk karena melakukan perbuatan cabul hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jorong Talago Nagaro Koto Gadang Guguk.

SN ditangkap atas laporan orangtua korban bernama YS warga Jorong Panyalai Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan nomor pengaduan LP/B/174/XI/2021/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 26 November 2021SP.Kap/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2021.

Kasat menyebutkan, dari laporan korban menerangkan perbutan pelaku bermula dari dijemputnya korban oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 23 November Tahun 2021 sekira pukul 16.00 Wib.

“Korban dijemput oleh tersangka ke daerah Pasar kuliner Cupak dan korban langsung dibawa ke Jorong Talago Nagari koto Gadang guguk Kec Gunung Talang Kab Solok menggunakan sepeda motor terlapor. Namun sebelumnya korban dibawa ke rumah kosong dan pada saat itu sudah ada teman pelaku didalam rumah bersama teman wanitanya,” urai Kasat.

Ditambahkannya, pada saat itu korban tidak mau masuk dan tersangka memaksa masuk korban kedalam rumah tersebut dengan menarik korban.  Saat itu korban menolak dan terlapor mendorong korban sampai korban terjatuh dan terlapor lansung memegang tangannya sampai korban berteriak dan keadaan sepi sehingga tidak ada satu orangpun yang datang.

BACA JUGA  Guru Mencabuli Dua Anak Kandungnya Yang Masih di Bawah Umur

Melihat korban tak berkutik, pelaku melanjutkan aksinya hingga perbuatan terkutuk itu terjadi denga  dibantu oleh teman pelaku inisial F.

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, hingga kemudian petugas melakukan penangkapan pada Rabu (23/3) pukul 13.00 Wib. Berawal dari Tim Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada di warung Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguak.

Adapun penangkapan pelaku pencabulan kedua di wilayah Polsek Kubung, dengan tersangka W (19) alamat Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Pelaku ditangkap atas laporan Ik warga jorong Batu Palano nagari Salayo kecamatan Kubung dengan laporan nomor LP/B/39/III/2022/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 01 Maret 2022.

Perbuatan ini dilakukan W bermula dengan menjemput korban yang masih dibawah umur di SDN 36 Selayo pada 26 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku mengajak korban yang beranjak remaja untuk bertemu dekat sekolah tersebut pada malam hari, kemudian membawanya kerumahnya bertempat di Jorong Kilo Tujuah Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung.

Sesampainya dirumah terlapor, korban dan terlapor masuk kedalam rumah terlapor, dan terlapor memberikan korban 1 (satu) botol air mineral, setelah meminum air tersebut, 15 (lima belas) menit kemudian korban merasakan pusing dan setengah sadar, dan pada saat korban setengah sadar, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Pagi harinya, dalam keadaan lemah korban yang ditinggalkan sendirian meminta bantuan temannya untuk menjemput dan menceritakan yang dialamainya kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dedi

BACA JUGA  Warga Muaro Paneh Diamankan Polres Solok Kota Karena Cabuli Anak Tiri

Berita Terkait :

ciduk ciduk ciduk ciduk ciduk ciduk 

Facebook Comments