SuhaNews – Kegiatan yang dilakukannya meresahkan warga sekitar, praktek SPA dan refleksi di kawasan jalan Lubuk Bayu kelurahan Kuaro Pagang kecamatan Nanggalo kota Padang ditutup Satpol PP, Senin (4/4) lalu.
SPA dan pijat refleksi tersebut dalam beroperasi telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izinnya.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, mengatakan bahwa sebelum penutupan ini dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan, namun dalam praktek, si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang,”Terang Bambang.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Padang, menegaskan, apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan Salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum.
“Pijit Plus Plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan”, jelas Mursalim. Rel
Berita Terkait :
- Selama Ramadan, Satpol PP Intensifkan Patroli Lingkungan
- Lapak PKL di Kawasan Taplau Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Pengemis Berkedok Pemulung Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- 20 Lapak Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Satpol PP dan Tim Gabungan
warga
Facebook Comments