Sikapi PPSB, Bupati Solok Akan Berlakukan Jam Malam

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok H. Gusmal,SE.MM mengadakan Diskusi Politik Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Guest House Kamis (02/04) bersama Forkopimda Kabupaten Solok.

Kegiatan Diskusi Politik ini membahas PP no. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta aturan tentang Pelaksanaan PSBB yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui persetujuan oleh Menteri Kesehatan.

Pembatasan sosial berskala besar, ujar Bupati Solok, akan diterapkan jika telah terjadi penyebaran virus corona secara besar dan cepat, Melakukan Pembatasan / pelarangan terhadap orang yang akan berkunjung ke  Kabupaten Solok.

Diskusi juga membahas akan memberlakukan jam pada malam hari (pukul 21.00 Wib) dengan cara melakukan giat Razia untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19 ini, Pembatasan kegiatan ibadah di dalam masjid/Musala, kegiatan pasar serta melarang segala bentuk kerumunan di tengah-tengah masyarakat, Menyiapkan bangunan/ruangan isolasi mandiri bagi pasien corona (Covid19) di bawah pengawasan wali nagari jelas Bupati.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kapolres Solok AKBP. Azhar Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, Kapolres Solok Kota AKBP. Ferry Suwandi, S.Ik, Kasdim 0309 Solok, Mayor Arioko, Kejaksaan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Agama, Kepala SKPD di Lingkup Pemda Kab. Solok, Asisten 1 Pemda Kab. Solok, Edizar, Kabag Ops Polres Solok Kompol Yuswawi, SH.

bupati

Di akhir diskusi Bupati Gusmal menyerahkan Surat Hibah dan Sertifikat tanah untuk Pembangunan Kantor Polres Solok dari Bupati Solok H.GUSMAL,SE.MM kepada Kapolres Solok AKBP AZHAR NUGROHO,S.H,S.IK,M.SI.

reporter : Dedi  editor : Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Anugerah Jurnalistik KAI 2021 Diumumkan, 6 Karya Terbaik Jadi Pemenang

Google News