Polda Sumbar Ringkus 5 Penambang Ilegal di Tanah Datar

SuhaNews. Lima penambang emas ilegal di Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap Polda Sumbar. Infromasinya para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan sejak satu bulan terakhir.

Dikutip dari Langgam.Id, para pelaku penambang ilegal ini berinisial AA (58), AK (50), YO (35), ST (43) dan PS (26). Mereka diduga beroperasi dengan modus menjalankan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar di Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

“para penambang ini kami tangkap saat sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Pengakuannya sudah beroperasi selama satu bulan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Bendot Dwi Prasetio dalam jumpa pers online IJTI Sumbar, Rabu (8/4/2020).

Menurut Bendot, lokasi penambangan liar seluas satu hektare tersebut awalnya pelaku hendak dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTMH.

“Namun seiring berjalan waktu, mereka memanfaatkan celah untuk melakukan penambangan emas, sementara mereka tidak memiliki izin untuk itu,” katanya.

Saat ini, kelima orang tersebut telah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sejumlah barang bukti (BB) juga disita polisi, di antaranya, tiga unit telepon genggam merek Samsung, Oppo dan Xiaomi, satu kunci dump truk, satu kunci eskavator, dan satu unit boks skring eskavator.

editor : Moentjak sumber : Langgam.id

Baca Juga :

 

Facebook Comments

BACA JUGA  Pengelolaan Keuangan, Camat Sungai Tarab Luncurkan Program Papa Kencan Sutra

Google News