Koto Baru, SuhaNews – Bahas rencana pendaftaran tanah ulayat, Bupati Solok, Jon Firman Pandu sambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kamis (02/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok, Retni Humaira dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal beserta jajaran.
Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Kota Bukittinggi Tekan MoU bersama Badan Pertanahan
“Ini untuk kebaikan masyarakat. Didaftarkan sehingga jelas batasnya dan jelas peruntukannya. Hal ini sangat penting demi keberlangsungan data dan kepastian hukum tanah milik kaum,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.
Pendaftaran tanah ulayat ini bagian dari kolaborasi kita untuk menjaga pengadministrasian tanah ulayat kita. Insya Allah, pemerintah daerah akan membantu mengelaborasikan semuanya.
“Program pendaftaran tanah ulayat sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal.
Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tambah Desrizal, diharapkan ada pendaftaran, baik itu ditindaklanjuti sampai sertifikat maupun yang tidak.
Pola pendaftaran tanah ulayat saat ini, tambah Desrizal, berbasis kelembagaan adat di tingkat nagari. Sebagaimana program dari Kementerian ATR/BPN saat ini adalah bagaimana mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan, artinya didasarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN).
“Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak pakai seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka,” ungkapnya. Wewe
Baca juga: Badan Pertanahan Kota Solok Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap



Facebook Comments