spot_img

Berjualan di Badan Jalan, PKL Pasaraya Barat Dipindahkan ke Fase VII

SuhaNews – Personil Satpol PP Padang dan Dinas Perdagangan Intens melakukan Pengawasan, Pasca dipindahkannya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di badan jalan di Pasar Raya Barat Ke Gedung Pasar Raya Fase VII. Selasa, (11/3/25).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra,S.IP.,M.Si. mengatakan, semenjak di pindahkan ke gedung fase VII, Satpol PP terus back Up Dinas Perdagangan dalam melaksanakan Pengawasan dan Penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan badan jalan dan Fasilitas Umum sebagai tempat berjualan.

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh petugas, sejumlah PKL yang menggunakan Fasilitas umum kita tertibkan. Lima payung milik PKL terpaksa kita amankan dan di bawa ke mako sebagai barang bukti.

semua yang kita tertibkan tersebut kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” Ucap Chandra eka putra Kasat pol pp kota padang.

Chandra menambahkan penertibkan terhadap pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan akan terus dilakukan.

“kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin “ungkap Chandra.

Chandra, Kasat pol pp, berharap agar Pedagang Kaki Lima agar lebih tertib dalam memilih tempat berjualan.

“kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan, jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan Fasilitas Umum, karena Fasum di peruntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi, selain itu berjualan di trotoar maupun bahu jalan juga dapat merusak estetika kota” tutur Chandra.

Berita Terkait :

BACA JUGA  Anies Bertemu Seniman Wayang Orang di Balaikota

Facebook Comments