SuhaNews – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan warung dan rumah makan yang buka siang hari selama bulan Ramadhan, akibatnya 6 tabung gas disita sebagai barang bukti, Jumat (15/4).
Disaat umat muslim sedang berpuasa menahan haus dan lapar, rumah makan ini malah terang-terangan menyediakan tempat untuk orang makan minum disiang.
Padahal sebelumnya petugas Penegak Pemko Padang telah melakukan peneguran terhadap pemilik rumah makan yang berada di Pasar Raya Kota Padang, secara humanis, sepertinya pemilik tidak mengindahkan, malah laporan terhadap rumah makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat Kota Padang kepada petugas.
“Sudah kita teguran, beralasan tidak tau ada edaran dan kita berikan surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana,”ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. Jumat (15/4/2022).
Akibatnya, sebanyak enam unit tabung gas diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan pemilik diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
“Ke enam pemiliknya, terpaksa kita amankan tabung gasnya, dan pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan,”kata Mursalim.
Mursalim kasat Pol PP Padang berharap, bagi masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang. Rel
Berita Terkait :
- Satpol PP Kembali Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Taplau
- Resahkan Masyarakat, Arena Sabung Ayam di Datangi Satpol PP
- Panti Pijat Berkedok Salon, 3 Wanita Diamankan Satpol PP
- Resahkan Warga, Satpol PP Kota Padang Tutup SPA dan Refleksi
- Selama Ramadan, Satpol PP Intensifkan Patroli Lingkungan
- Lapak PKL di Kawasan Taplau Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Pengemis Berkedok Pemulung Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
Facebook Comments