spot_img

Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan, Satpol PP Sita 6 Tabung Gas Warung Makan

SuhaNews – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan warung dan rumah makan yang buka siang hari selama bulan Ramadhan, akibatnya 6 tabung gas disita sebagai barang bukti, Jumat (15/4).

Disaat umat muslim sedang berpuasa menahan haus dan lapar, rumah makan ini malah terang-terangan menyediakan tempat untuk orang makan minum disiang.

Padahal sebelumnya petugas Penegak Pemko Padang telah melakukan peneguran terhadap pemilik rumah makan yang berada di Pasar Raya Kota Padang, secara humanis, sepertinya pemilik tidak mengindahkan, malah laporan terhadap rumah makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat Kota Padang kepada petugas.

“Sudah kita teguran, beralasan tidak tau ada edaran dan kita berikan surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana,”ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. Jumat (15/4/2022).

Akibatnya, sebanyak enam unit tabung gas diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan pemilik diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.

“Ke enam pemiliknya, terpaksa kita amankan tabung gasnya, dan pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan,”kata Mursalim.

Mursalim kasat Pol PP Padang berharap, bagi masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang. Rel

Berita Terkait :

BACA JUGA  Pesantren Ramadhan, Sarana Peningkatan Iman Siswa MTsN 3 Solok

Facebook Comments