Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tentang 3 Ranperda

Tanahdatar, SuhaNews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra SE.MM, Jum’at (27/3/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan Alfian Fikri dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Adapun tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka menjelaskan, pembahasan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas dasar evaluasi Peraturan Daerah nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu 15 hari kerja dari surat diterbitkan Mendagri tertanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati sampaikan tujuan dari pembahasan Ranperda ini untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara, terkait Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bupati menjelaskan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik di perlukan perangkat daerah yang proporsional, adaktif dan selaras dengan beban kerja rill.

” Susunan Perangkat Daerah belum sepenuhnya optimal dalam pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik, oleh karena itu penataan dan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efesien untuk itu perlukan perubahan struktur perangkat daerah,” sampainya.

BACA JUGA  Markarius Anwar Terpilih Jadi Ketua IPKR 2022-2026, Eka Putra Ucapkan Selamat

Bupati tambahkan, Perubahan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga sebagai upaya untuk penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah terhadap dinamika dan kebutuhan pembangunan agar pemerintahan berjalan lebih efektif dan efesiensi.

Diakhir penjelasannya, Bupati Eka Putra juga menyadari berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut dan berharap kiranya proses pembahasan berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. nota nota nota nota

Sementara itu pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, sesuai badan Musyawarah rapat akan dilanjutkan sesi II tanggal 30 Maret 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas 3 Nota ranperda yang di ajukan Bupati. Heri

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News