Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok dilarang memutasi pejabat. Larangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraruran Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada Pasal 71 ayat 2) dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Bawaslu sudah menyurati Pemkab Solok dan bertemu Sekretaris Daerah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Solok telah memutasi pejabat di lingkungan Pemkab Solok dalam empat gelombang mutasi. Diawali dengan mutasi eselon III pada Rabu (31/12/2019).
Dilanjutkan dengan mutasi eselon II pada Jumat (3/1), dan Sabtu (4/1) giliran kepala SD dan SMP yang dimutasi. Selanjutnya Senin (6/1) mutasi gelombang keempat untuk jabatan eselon IV.
“Larangan mutasi berlaku terhitung 8 Januari 2020,” ujar Afri Memori.
Dijelaskan bahwa mengingat tanggal pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan tahun 2020 yaitu pada pada tanggal 8 Juli 2020, berdasarkan lampiran PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan/atau Wakil Walikota tahun 2020.
“Larangan mutasi pejabat mulai berlaku sejak 8 Januari 2020,” jelas Afri Memori. Wewe
Berita Terkait:
- Empat Srikandi Pimpin SMP di Gunung Talang
- 8 dari 9 Kepala SMPN di Kubung Diganti
- SMPN 6 Lembang Jaya Gelar Pisah Sambut Kepala
- Serah Terima Jabatan Kepala SMP di Lembang Jaya
- Usai Mutasi, Serah Terima Kepala SMP Tuntas Seminggu



Facebook Comments