Bupati Perpanjang Masa Libur Siswa di Kab. Solok

Solok, SuhaNews. Bupati Solok yang menerbitkan Instruksi untuk memperpanjang masa siswa belajar dirumah. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat bernomor 420/571/Disdikpora/Sekr-2020 tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, ditandantangani langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal. Pada point 1 menyebutkan tentang masa belajar dirumah siswa diperpanjang hingga 21 April 2020.

Bupati Solok menegaskan, selama diliburkan siswa diberikan tugas sesuai dengan program dan rencana pembelajaran yang telah disusun sesuai kurikulum. Serta melakukan proses belajar daring.

Guru dan siswa diharapkan tetap menjalin komunikasi pembelajaran melalui sarana telekomunikasi atau media sosial. Orang tua juga diharapkan memantau pergerakan anaknya untuk tidak berkumpul dan mendatangi keramaian yang berpotensi tertular Corona.

Berita Terkait : H. Alizar : Siswa Dirumahkan bukan Diliburkan

Orang tua juga ditekankan berperan aktif untuk menjaga dan mengawasi anak selama masa libur untuk tetap belajar.

Polisi Pamong Praja akan menindak siswa / pelajar / anak usia sekolah yang kedapatan keluyuran atau mendatangi tempat keramaian.

Selama siswa dirumahkan ini, guru tetap datang ke sekolah seperti biasa dan melayani PBM secara online. Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Covid-19 Kota Solok, 4 Terkonfirmasi Positif dan 9 Sembuh

Google News