Solok, SuhaNews. Setelah berakhirnya masa larangan mudik, perantau Minang pulang kampung dengan bus bertingkat atau bus double decker. Bus dua lantai ini menjadi armada bantuan PO. KMS, salah satu perusahaan bus asal Pariman Sumatera Barat.
Bus berwarna merah dengan mesin Mercedes Benz 2542 dibalut body dari karoseri Nusantara Gemilang ini sampai di Sumatera Barat, Kamis (20/5) siang, dan mengakhiri perjalanan mengantarkan perantau Minang dari Jakarta di Pariaman sore harinya.
Kontan saja kehadiran bus bertingkat ini menarik perhatian masyarakat di sepanjang rute yang dilalui, termasuk penggemar bis yang dikenal dengan sebutan bismania.
Hal ini terjadi, karena selama ini banyak yang menyangsikan bus dua lantai bakal sulit melewati Sumatera Barat, terutama rute Sitinjau Lauik yang menghubungkan kabupaten Solok dengn kota Padang. Namun hal ini dimentahkan oleh bus B 7054 IGD yang dapat melewati Sitinjau Lauik dengan aman.
Bus ini menjadi yang kedua bagi bus tingkat melewati Sitinjau Lauik. Beberapa bulan lalu, bus dua lantai asal Medan juga datang berkunjung ke Sumatera Barat. Bus yang membawa keluarga sang pemilik, juga sempat melancong ke Masjid Umi di pinggi Danau Diatah dan Kebun Teh Danau Kembar.
Selain bus tingkat ini, puluhan bus juga masuk terminal Bareh Solok sepanjang Kamis (20/5) siang hingga malam. Selain bus reguler yang diopersikan oleh perusahaan yang biasa melayani trayek Sumbar-Jakarta seerti ANS, NPM, Gumarang Jaya, Transport, MPM, Family Raya, KMS dan lainnya juga terlihat bus bantuan dari berbagai bus pariwisata.
Setelah transit dan membagi penumpang di loket terminal Bareh Solok, bus-bus ini berpencar ke berbagai kota yang ada di Sumatera Barat, seperti Padang, Painan, Pariaman, Lubuk basung, Bukittinggi, Payakumbuh dan Batusangkar. Moentjak
Berita Terkait :
- Patuhnya “Oto Urang Awak”, Dilarang Mudik Bus Dikandangkan
- Lebih 50 Bus Masuki Terminal Bareh Solok Sepanjang Rabu
- Viralnya Sopir Padang Ditengah Ketatnya Larangan Mudik
- Jelang Larangan Mudik, Arus Kedatangan ke Sumbar via Lintas Sumatera Meningkat
- Larangan Mudik, Bus Boleh Beroperasi dengan Stiker Khusus
- Larangan Mudik, Begini Aturan Pengetatan Perjalanan
- Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021
- Langgar Larangan, Pemudik Disuruh Putar Balik Polda Sumbar
- Larangan Mudik,Kemenhub Izinkan Mudik Lokal di 8 Daerah
- Larangan Mudik, Giliran Kepala BNPB yang Mambana ke Perantau
Facebook Comments