Padang Panjang, SuhaNews – Pemerintah Kota Padang Panjang lakukan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, di Pasar Pusat, Senin (14/2).
Baca juga: Tangani Omicron, Bupati Solok Ikuti Vidcon dengan Presiden
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), TNI, Polri dan BPBD Kesbangpol ini, merazia warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak menggunakan masker.
Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, SH menyampaikan, tim kembali melaksanakan razia karena masyarakat sudah nampak mulai longgar dan banyak yang tidak mematuhi prokes. Ditambah lagi adanya varian virus Omicron yang sudah mulai menyebar di Padang Panjang.
“Beberapa waktu belakangan kami perhatikan warga sudah mulai longgar dalam penerapan prokes. Sehingga perlu tim melakukan operasi ini,” kata Idris.
Selain memeriksa prokes, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Kita harap dengan adanya operasi ini masyarakat kembali patuh dan disiplin dalam menjalankan prokes, melaksanakan vaksinasi dan menerapkan pola hidup sehat,” harapnya. Rel
Baca juga:



Facebook Comments