spot_img

Ciduk 3 Pelaku Curanmor, Polres Solok Sita 19 Barang Bukti

Arosuka, SuhaNews. Berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan laporan Polisi nomor LP/14/IX/2020/Spkt Polsek, Satreskrim Polres Solok menciduk 3 pelaku dan 19 unit speda motor sebagai barang bukti. 
Kapolres AKBP Azhar Nugroho, SH S.I.K, MSI melalui Kasat Reskrim AKP Deny Ahmad S.KOM, S.IK menyebut selain laporan diatas, juga ada dua laporan curanmor lainnya. Atas dasar itulah Polisi mengembangkan kasus ini hingga mengarah pada para pelaku.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah Y (40) pekerjaan wiraswasta beralamat di dusun Bungo Tanjung, Joron Sawah Taluek Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Kemudian R, 30 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di dusun Koto Kaciak Jorong Koto Gadang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Tersangka ketiga,  A, 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jorong Markio Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Dari ketiga pelaku dan pengembangan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sepeda motor berbagai merk dan model.

curanmor

Sepeda motor yang menjadi barang bukti ini telah diamankan di Mapolres Solok di Lubuk Selasaih untuk kepentingan penyidikan.

reporter : Dedi editor : Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Kembali, Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Salayo

Google News