SuhaNews – Lima tersangka pencurian ternak bebek milik warga Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
“Satu dari lima tersangka ternak bebek masih di bawah umur,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Hendriza Oktavianus, di Pulau Punjung, Minggu (20/6).
Dari tangan pelaku, jelas Kapolsek, diamankan barang bukti satu ekor bebek, motor, dan uang sebanyak Rp.950 ribu.
“Para pelaku megakui telah mencuri sebanyak 65 ekor bebek. Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan judi daring,” papar Iptu Hendriza Oktavianus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung, diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku di bawah umur dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun. (*)
Baca juga: 2 Pencuri di Pos Jaga Rumah Dinas Kemenag Diringkus Polisi



Facebook Comments