Dampak Covid-19, Pemko Bukittinggi Bebaskan Restribusi Pasar

SuhaNews. Pemko Bukittinggi mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur selama 4 (empat) bulan, mulai 1 April sd. 31 Juli 2020.
Langkah ini diambil Pemko Bukittinggi sebagai dukungan atas dampak Covid-19 yang menghimbau masyarakat melakukan pembatasan fisik (physical distancing). Himbauan ini telah berdampak pada perekonomian masyarakat

Pemko Bukittinggi membebaskan pembayaran retribusi toko/kios, retribusi lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan.

Sikap Pemko Bukittinggi ini disampaikan Wako pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, SKPD serta stake holder lainnya, Rabu (01/04) di Rumah Dinas Walikota.

“Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran COVID-19_red) berdampak terhadap penurunan omset pedagang,” ujar Wako.

“Sekitar 16 ribu pedagang yang mencari rezeki di tiga pasar tersebut, kita bebaskan semua dari retribusi selama 4 bulan ke depan. Sehingga apa yang didapat pedagang selama 4 bulan ini dapat dinikmati tanpa harus disisihkan untuk retribusi,” imbuh Ramlan.

Wako Ramlan berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama 4 bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19 katanya.

editor : Zulkifli sumber : BukittinggiKota.go.id

Baca Juga :

 

Facebook Comments

BACA JUGA  Hanya Miskomukasi, Blokade Jalan di Pasar Payakumbuh Kembali Dibuka

Google News