SuhaNews. Pemko Bukittinggi mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur selama 4 (empat) bulan, mulai 1 April sd. 31 Juli 2020.
Langkah ini diambil Pemko Bukittinggi sebagai dukungan atas dampak Covid-19 yang menghimbau masyarakat melakukan pembatasan fisik (physical distancing). Himbauan ini telah berdampak pada perekonomian masyarakat
Pemko Bukittinggi membebaskan pembayaran retribusi toko/kios, retribusi lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan.
Sikap Pemko Bukittinggi ini disampaikan Wako pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, SKPD serta stake holder lainnya, Rabu (01/04) di Rumah Dinas Walikota.
“Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran COVID-19_red) berdampak terhadap penurunan omset pedagang,” ujar Wako.
“Sekitar 16 ribu pedagang yang mencari rezeki di tiga pasar tersebut, kita bebaskan semua dari retribusi selama 4 bulan ke depan. Sehingga apa yang didapat pedagang selama 4 bulan ini dapat dinikmati tanpa harus disisihkan untuk retribusi,” imbuh Ramlan.
Wako Ramlan berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama 4 bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19 katanya.
editor : Zulkifli sumber : BukittinggiKota.go.id
Baca Juga :
- Pemko Bukittinggi Akan Gelar Operasi pasar Bawah Putih
- Pasa Ateh Segera Beroperasi, Pedagang Ambil Lot Hak Sewa



Facebook Comments