spot_img

Ditangkap Karena Pencurian Sawit, Tersangka Juga Memiliki Ganja

SuhaNews. KB (40) ditangkap Polres Pasaman Barat karena dugaan pencurian sawit, namun dalam pemeriksaan polisi menemukan ganja kering.

Pelaku ialah KB (40) warga Jorong Sungai Aur , Nagari Sungai Aua kec. Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat. Ia ditangkap pada hari Jum’at tanggal 09 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Awalnya petugas menangkap pelaku terkait kasus pencurian, namun saat petugas memeriksa jok kendaraan milik pelaku ditemukan satu paket ganja,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.Ik melalui Paur Humas Bripka Admi Pandowita, Sabtu (10/7).

Selain mengamankan KB, polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil ganja dan satu bungkus kotak rokok merek Luffman yang merupakan tempat penyimpanan ganja tersebut.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  2 Pengedar Ganja Ditangkap Polres Pasaman dengan BB 102 Kg

Google News